Sultralink.com, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mulai memberlakukan pungutan atau retribusi jasa kebersihan sampah rumah tangga, pada Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Pejabat (Pj) Walikota Kendari, Asmawa Tosepu saat menggelar Sosialisasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan Pemkot Kendari di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (8/11/2023) kemarin.
Asmawa Tosepu mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah secara resmi menarik retribusi untuk jasa kebersihan atau persampahan untuk dimasukan ke dalam kas daerah. Hal itu dilakukan agar tidak menyalahi aturan, sebelum menarik retribusi untuk jasa kebersihan ini disosialisasikan ke masyarakat oleh camat dan lurah agar masyarakat mengetahui kebijakan tersebut.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum salah satunya retibusi kebersihan,” ungkap Asmawa Tosepu dalam keterangan resmi, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga menyampaikan akan memberikan kewenangan kepada para petugas kebersihan yang berada di kelurahan untuk menarik retribusi sampah atau jasa kebersihan.
“Bapak ibu akan diberikan tambahan tugas, tapi kalau bekerja secara maksimal dari sebagai akibat atau konsekuensi dari tambahan tugas itu maka akan ada juga tambahan penghasilan,”lanjutnya.
Ia juga menerangkan dalam Peraturan Wali Kota disebutkan bahwa upah penarik retribusi kebersihan sebesar 4% dari penghasilan yang sudah ditargetkan.
“Saya akan mengevaluasi dalam waktu 3 bulan pertama, ini adalah janji saya kalau ini efektif dan bapak ibu sungguh-sungguh bekerja di luar 4% itu kita bisa pertimbangkan untuk meningkatkan lagi honorariumnya tenaga kebersihan,”ungkapnya.
Untuk diketahui penarikan retribusi kebersihan akan dimulai pada awal Januari tahun 2024.
Laporan : Redaksi
Leave a Reply