Sultralink.Com,Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus tiga pelaku pengendar narkotika jenis sabu-sabu di tiga tempat.
Plt. Kepala BNNP SULTRA
Mohamad Santoso, mengatakan ketiga pelaku ini inisial FA, MS dan M mereka diringkus ditempat yang berbeda, FA ditangkap di Jalana Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sedangkan MS ditangkap di Jalan Poros Bandara Haluleo Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
“Dan M diringkus di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tepatnya di Ruang Keberagkatan Bandara Haluleo yang dimana M ini akan berangkat ke Aceh,” ujarnya, Senin (9/10/2023).
Lanjut Santoso, dari ketiga para pelaku ini barang bukti yang diamankan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1.510 Gram.
“Dari pengakuan ketiga pelaku ini bahwa barang haram tersebut berasal dari Aceh dan wilayah sekitar serta didapat dari control delivery bidang berantas BNNP Sultra Bersama Avsec Bandara Halu Oleo dan TNI AU,” katanya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply