Sultralink.Com,Kendari – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari meringkus dua orang yang menguasai delapan paket Narkotika jenis ganja dengan berat 1032 gram.
Menurut, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, pelaku inisial SHA (27) dan rekanya IR (26) mereka di tangkap di Kantor ID Expres tepatnya Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwo, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Saat kedua pelaku ditangkap tim Kepolisian mengamankan 8 pekat plastik bening berisikan Narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1032 gram, 2 Unit Handphone, 8 wadah plastik tempat paket narkotika diduga jenis ganja, 1 plastik pembungkus paket narkotika diduga jenis ganja tertera label pengiriman ID EXPRES,” ujar Eka, Minggu (19/8/2023).
Selanjutnya kata Eka, kedua pelaku langsung diamankan dan dibawah di Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.
“Kemudian kepolisian melakukan lidik pengembangan, serta melakukan Riksa Interogasi terhadap saksi-saksi dan melalukan gelar awal,” bebernya.
Perbuatan pelaku diancam Undang-undang Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan: Redaksi
Leave a Reply