Sultralink.Com,Kendari – Pemilik perahu menjadi pelaku dalam insiden peristiwa kapal penyeberangan antar-desa yang tenggelam di Perairan Teluk Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Peristiwa itu terjadi Minggu (23/7/2023) sekitar ukul 24.00 Wita yang menewaskan sebanyak 15 orang yang merupakan penumpang.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, bahwa setelah kami melakukan penyelidikan, kami menetapkan satu orang tersangka inisial SA (50) yang merupakan motoris perahu rakit.
“Selain tersangka yang diamankan, pihaknya juga mengamankan beberapa orang bukti berupa pakaian, handphone dan uang.Barang bukti yang kami sita satu unit perahu rakitan, satu buah mesin ketinting, satu buah handphone, dua buah jam, dan uang senilai Rp 70 ribu beserta pakaian. Itu semua milik korban yang meninggal dunia,” bebernya.
Dijelaskannya, sebelumnya dalam penyelidikan pihak juga telah memeriksa beberapa saksi atas insiden tersebut dan akhirnya menetapkan S sebagai tersangka karena perahu yang digunakan merupakan milik pribadinya yang di rakit.
“Kami melakukan penyelidikan ada 11 saksi yang kami periksa. Dan menetapkan satu tersangka,” bebernya
Menurutnya, perahu rakit itu hingga tenggelam karena adanya oper kapasitas atau melebihi penumpang yang seharusnya perahu rakit itu hanya bisa menampung 20 orang.
“Kalau menurut perkiraan dari para saksi kapal itu hanya bisa menampung maksimal 20 orang. Tetapi saat kejadian fakta yang ditemukan penumpang mencapai 69 orang. Karena melebihi kapasitas akhirnya kapal itupun tenggelam dan menyebabkan 15 orang meninggal dunia,” terangnya
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 302 Ayat 1 Jo Pasal 117 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply