SultraLink.com, Buton – Kejaksaan Negeri Buton periksa dua orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun 2020.
Kedua saksi tersebut berinisial La selaku Ketua DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024 dan inisial P selaku Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton Azer J. Orno mengatakan, pemeriksaan dua orang saksi ini terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
“Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).
Lanjut kata Orno, pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dugaan tipikor.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply