SultraLink.com,Kendari – Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatakan agar tidak mencoret-coret uang karena termasuk pelanggaran dan bisa dikena sanksi pidana 10 tahun dan denda Rp10 Milyar.
Hal tersebut tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menurut Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendra Irawan mengungkapkan, terdapat sanksi pidana bagi yang merendahkan simbol kedaulatan negara. Rupiah inikan merupakan salah satu simbol kedaulatan negara.
“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 25 Ayat (1), (2), dan (3) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang merusak memotong, menghancurkan, dan mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara,” ujar Hendra, Rabu (15/2/2023).
Kata Hendra, dilarang menggunakan rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah untuk melakukan transaksi jual beli. Mengimpor atau mengekspor rupiah yang rusak juga tidak diperkenankan.
“Sanksi pidana yang diberikan tidak tanggung-tanggung, yakni penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp10 miliar, dan uang yang memiliki coretan atau sobek bukan berarti tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi. Sebenarnya masih berlaku untuk transaksi. Tapi ini memang yang menjadi konsen kami untuk mengedukasi masyarakat agar lebih menghargai rupiah,” bebernya.
Upaya edukasi tersebut pihaknya lakukan dengan menggalangkan program CBP yakni Cinta, Bangga dan Paham Rupiah kepada masyarakat secara keseluruhan.
“Selembar uang mempunyai sejarah baik secara intrinsik maupun ekstrinsiknya,” sambungnya.
Hendra menjelaskan, dengan merawat serta menjaga rupiah masyarakat telah berperan meringankan beban pemerintah dalam pencetakan uang baru. Pasalnya, uang yang rusak nantinya akan kembali ke BI yang kemudian diteruskan ke Bank Sentral lalu dimusnahkan.
Dengan adanya pemusnahan itu, pencetakan uang akan kembali dilakukan sehingga berdampak pada penambahan beban pemerintah.
Karena uang itu merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kami menghimbau masyarakat dengan tagline 5 jangan. Yaitu jangan dicoret, jangan diremas, jangan dilipat, jangan distaples, dan jangan dibasahi,” tutupnya.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply