SultraLink.com,Kendari – Dua wanita pria (Waria) bernama mawar dan melati (nama samaran) menganiaya seorang pemuda bernama La Ode Muhammad Ali karena tidak membayar saat memesan Bookin online ( BO ) 1 orang Waria di BTN Geraha Cempaka Asri, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua -Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), minggu (14/1/2023).
Menurut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, awalnya bermula, sekira pukul 15.00 Wita dimana korban memesan 1 waria melalui aplikasi michet dan janjian bertemu di salah satu BTN Graha Cempaka Asri kontrakan waria.
“Saat tiba dikontrakan tersebut, korban disuruh langsung masuk ke dalam kamar, dari pengakuan korban dia tidak sempat berhubungan badan dikarenakan tidak mempunyai uang. Sehinga waria tersebut marah dan memangil 1 temanya dan menganiaya korban,” ujar Eka, Kamis (19/1/2023).
Lanjut Eka, saat waria menganiaya korban tiba-tiba datang seorang pria untuk melerai mereka namun waria tersebut tidak melepaskan korban apabila tidak membayar sehingga hp korban disimpan sebagi jaminan.
“Atas kejadian itu korban langsung datang di Polresta Kendari untuk melaporkan kejadia tersebut. Setelah dilakukan Visum et repertum (VER), korban kembali ke Satreskrim menyampaikam bahwa laporannya tidak usah di proses karena HP telah dikembalikan,”Jelasnya.(a)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply