SultraLink.com,Kendari – Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang wanita berinisial RN (29) atas pengedaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pengangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita mencurigakan di Jalan Mekar Jaya 1, atas informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Kendari bergerak cepat menuju TKP.
“Saat tiba di lokasi tim kemudian melihat ada wanita yang mencurigakan dan langsung diamanakan, saat di lakukan pengeledehan ditemukan 1 paket bening yang berisikan 30 butri pil esktasi yang disimpan di stir motor,”Ujar Hamka, Selasa (3/1/2023).
Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Kendari, guna proses selanjutnya.
“Dari keterangan pelaku dirinya memperoleh Narkotika diduga jenis ekstasi, dari seorang lelaki inisial DK dengan cara ditempelkan. Dia juga mengaku akan diberi imbalan apabila berhasil mengantarkan paket narkotika jenis pil esktasi itu,”Jelasnya.
Pelaku RN merupakan salah satu residivis tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Akibat Perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(b)
Laporan : K15
Leave a Reply