Sultralink.com, Kendari – Sebanyak 37 Satpam mengikuti pelatihan penyegaran kualifikasi Gada Pratama Tahap I Tahun 2024.
Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Sultra AKBP Yusuf mengatakan, pelatihan penyegaran satpam ini sebagai syarat untuk menertibkan kembali kartu tanda anggota (KTA) satpam yang menjadi tanda keabsahan atau legalitas dalam menjalankan profesi satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya.
“Anggota satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam dan masa berlakunya habis lebih dari setahun, dikenakan sanksi tidak bisa melaksanakan tugas sebagai anggota satpam,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).
Kata Yusuf, pelatihan ini dilaksanakan untuk melatih kembali kemampuan dasar tentang tugas pengamanan, keselamatan, dan sikap kerja agar dapat memahami tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai anggota satpam.
“Materi yanga diberikan dalam pelatihan yakni profesi, tugas pokok dan fungsi serta peran satpam dalam menjalankan kewenangan kepolisian terbatas terutama dalam penanganan barang berbahaya, menangkap dan menggeledah serta bagaimana memberikan pelayanan prima,” katanya.
Yusuf berharap setelah mengikuti pelatihan ini, para anggota satpam dapat lebih disiplin dalam pelaksanaan tugas dan patuh administrasi.
Laporan: Reza
Leave a Reply