Video Viral Seorang Ibu Histeris Lantaran Lahan Miliknya Diserobot Paksa PT Elit Kharisma Utama II

SultraLink.com,Kendari – Video viral seorang ibu bernama Ati (59) protes dikarenakan lahan miliknya Desa Morombo pantai, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diserobot paksa oleh PT Elit Kharisma Utama II, pada Jumat (10/2/2023).

Dalam video yang berdurasi 2 menit 50 detik tersebut diperlihatkan ibu yang mengenakan jilbab warna hitam dan baju bercorak dengan ekspresi sedih dan marah lantaran lahan miliknya digunakan tanpa sepengetahuannya yang dimana lahan tersebut digunakan untuk menanam kebutuhan hidupnya.

“Pemerintah disini tidak ada gunanya percuma punya sertifikat tanah kalau masih saja di serobot tanpa ijin. Berulang-ulang kali saya datang di Pemerintah Daerah namun tidak ada solusinya. Saya larang namun tidak ada yang peduli,” Kata Ibu Ati dengan nada histeris.

Hal tersebut mendapat perhatian dari penggiat lingkungan dan pertambangan Kapita Sultra serta Kapolsek Wiwirano.

Ketua Kapita Sultra Asrul Rahmani mengatakan, ia memperoleh laporan dari salah satu pemilik lahan masyarakat desa morombo pantai, yang dimana lahan tersebut berdiri di areal IUP penambangan PT Elit Kharisma Utama II, yang bertindak selaku pekerja kontraktor mining PT. AJB.

“Dari keterangan masyarakat tersebut sebidang tanah bersertifikat Dengan No.770 tahun 2005, ia mengaku telah diserobot oleh perusahaan tanpa adanya ganti rugi lahan. Warga tersebut bahkan mengaku telah melakukan upaya untuk mempertahankan haknya namun tidak mendapatkan respon ataupun penyelesaian seperti apa yang diharapkan,” ujarnya, pada Sabtu (11/2/2023).

Dengan adanya kejadian tersebut lanjut Asrul, pihaknya sangat mengutuk keras perbuatan pemilik PT Elit Kharisma Utama II yang seolah olah tutup mata dengan tuntutan sang pemilik lahan.

“Kami mengutuk keras atas tragedi yang menimpa beberapa warga pemilik lahan tersebut. Kami juga menyayangkan sikap pemerintah setempat serta pemilik IUP PT Elit Kharisma Utama seolah-olah adanya upaya pengelolaan tanpa adanya kesepakatan yang terjadi dari kedua belah pihak,apalagi tanah tersebut telah mempunyai legelitas yang jelas,” jelasnya.

Kapitan menegaskan agar kasus ini diselesaikan dengan profesional oleh pihak perusahaan,tanpa ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini.ia menambahkan ini menjadi PR dari pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Kasihan warga yang meminta keadilan namun dipermainkan,kita negara hukum jangan ada deskriptif,” tutupnya.

Dengan video yang viral tersebut, Kapolsek Wiwirano Polres Konut merespon cepat dan mengunjungi kediaman Ibu tersebut.

Pasalnya Ibu yang bernama Ati (59 Tahun), membuat kehebohan dengan viralnya video dirinya mengeluh tanahnya yang sudah bersertifikat diduga di serobot perusahaan tambang, yang beroperasi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, yakni PT. EKU.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Wiwirano, Ipda Enos Kaddang, mengatakan melihat video itu pihaknya langsung merespon dengan mengunjungi rumah Ibu Ati di Desa Marombo Pantai.

“Kedatangan kami untuk memastikan video yang sudah beredar dan viral itu, apa benar di buat ibu Ati,” kata Ipda Enos Kaddang.

Ditambahkan Enos, kedatangannya di rumah Ibu Ati, selain memastikan video itu, juga berupaya mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan yang di hadapi masyarakat.

“Selain menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Wiwirano, kami juga berkewajiban mencarikan solusi atau jalan keluar terhadap permasalahan yang di hadapi warga masyarakat,” ucapnya.

Ipda Enos, menjelaskan dari hasil pertemuan antara pihaknya, Ibu Ati dan pihak perusahaan dalam hal ini PT EKU, di sepakati akan dilakukan pertemuan dengan pemilik lahan, yang rencana berlangsung pada Minggu (13/2/2023).

“Jadi hasil pertemuan tadi pihak perusahaan berjanji menyelesaikan permasalahan sengketa lahan warga, dengan terlebih dahulu melakukan pertemuan,” ungkap Enos.

Ibu itu, mengaku telah diserobot tanahnya oleh perusahaan tanpa adanya ganti rugi. Warga tersebut bahkan mengaku telah melakukan upaya untuk mempertahankan haknya, namun tidak mendapatkan respon ataupun penyelesaian seperti apa yang diharapkan.(a)

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!