Sultralink.Com, Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua pemuda inisial RS (18) dan MP (17) karena nekat menganiaya seorang warga di SPBU THR, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejadian penganiayaan tersebut pada Selasa 9 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian bermula ketika korban AK hendak keluar dari rumahnya untuk membeli rokok, setelah itu ia bertemu dengan orang yang tidak di kenalinya.
“Korban kemudian kembali ke kerumahnya, namun karena merasa diikuti, korban akhirnya berlari menuju SPBU THR namun langsung dihentikan oleh para pelaku dan tanpa kata, keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar, Kamis (11/1/2024).
Atas insiden tersebut korban melapor di Polresta Kendari, tidak butuh waktu lama dua pelaku penganiayaan di SPBU THR diringkus Polresta Kendari.
“Dari pengkuan kedua pelaku nekat aniaya korban karena tersinggung ditetap matanya,” jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatan medua pelakua akan dijerat Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 170 ayat (1) Kuhp, ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply