Propam Polda Sultra Periksa Oknum Polisi Terkait Kasus LGBT

Propam Polda Sultra Periksa Oknum Polisi Terkait Kasus LGBT
Polda Sultra

Sultralink.com,Kendari – Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripda AN diamankan atas kasus dugaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan terkait penangkapan terhadap oknum polisi adanya dugaan penyimpangan seksual pada 10 Januari 2024.

“Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024,” ungkap Ferry.

Dijelaskannya, penangkapan Bripda AN bermula saat pihaknya menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

“Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,” katanya

Setelah itu, pihaknya langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

“Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra,” kata Ferry.

Menurutnya, jika Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, pihaknya akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” tegasnya

Dia membahkan, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

“Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual,” ungkapnya.

Laporan: Redaksi

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!