Program Siskamling Upaya Pemkot Kendari Ciptakan Keamanan Lingkungan

Sultralink.com, Kendari – Program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) mulai dilaksanakan Pemerintah Kota Kendari (Pemkot), Sulawesi Tenggara (Sultra). Siskamling mengajak masyarakat bersama menjaga keamanan dan ketertiban dengan meningkatkan kegiatan ronda malam di lingkungan masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, memaparkan program siskamling (sistem keamanan lingkungan) sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Kendari dalam mencegah penyebaran narkoba.

“Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah masuknya narkoba di wilayah merekamereka, ” Kata Ridwansyah dalam keterangan resminya saat rapat koordinasi yang diselengarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah hotel di Kota Kendari, Rabu (24/7/2024).

Ridwansyah juga menekankan pentingnya ada kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjalankan program siskamling ini.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi yang baik antara kedua belah pihak,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan beberapa langkah konkret yang dilakukan dalam program siskamling, yaitu Masyarakat akan secara bergiliran melakukan patroli di lingkungan mereka untuk mengawasi aktivitas yang mencurigakan dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Siskamling ini sistem yang berbasis masyarakat, dan ketika ada oknum yang akan melakukan hal tidak bertanggungjawab maka kita harapkan dengan adanya siskamling ini kegiatan dari orang-orang tidak bertanggung jawab ini dapat di rem,” jelasnya.

Selain itu juga Pemerintah Kota Kendari akan mengadakan pendidikan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan cara pencegahannya dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BNN dan kepolisian.

Terakhir dengan adanya siskamling dapat dilakukan pengawasan di titik rawan peredaran narkoba.

Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.

Laporan : Reza

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!