Program Redistribusi Tanah Obyek Landreform (Redis-Tol) 2023, Pemda Koltim dan BPN Sertifikatkan 109 Lahan di Raara dan Welala

Sultralink.com, Kolaka Timur — Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Melalui oleh Bupati Abd Azis SH MH, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Koltim, yang dipimpin oleh Kepala BPN Ilmiawan, melakukan penyerahan 109 sertifikat kepada masyarakat Kelurahan Raara dan Welala, Kecamatan Ladongi.

Upacara serah terima sertifikat, yang merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah Obyek Landreform (Redis-Tol) tahun 2023, diselenggarakan di Balai Kelurahan Raara pada Selasa (16/1/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Anggota DPRD Koltim Eka Widiawati, Camat Ladongi, Kadis BPMD Koltim, Kabag Pemerintahan Setda Koltim, dan ratusan penerima sertifikat.

Selain penyerahan sertifikat, kegiatan ini juga menjadi momen untuk mensosialisasikan program pendaftaran sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Mulai tahun ini, Pemda dan BPN Koltim sepenuhnya membiayai program ini, menggratiskannya bagi masyarakat.

Bupati Koltim mengungkapkan bahwa BPN akan menanggung 1.500 bidang tanah, sedangkan Pemda Koltim akan menanggung 1.000 bidang tanah. Selain itu, pemohon sertifikat PTSL tahun ini akan mendapatkan penggratisan pembebanan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPTHB), serta biaya pra pensertifikatan sebesar 350 ribu rupiah, yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Langkah ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Sultra.

“Penggratisan ini sejalan dengan Peraturan Bupati Koltim Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Persiapan dan Pelaksanaan PTSL di Koltim,” tambah Bupati Abd Azis

Program ini bukan hanya memberikan kepastian legalitas tanah bagi masyarakat Raara dan Welala, tetapi juga menjadi upaya bersama Pemda Koltim dan BPN untuk mempermudah akses masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah. Harapannya, program ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan bagi masyarakat Kolaka Timur.

Laporan : Redaksi

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!