Sultralink.Com,Kendari – PT Adira Dinamika Multifinance Kendari menghimbau kepada nasabahnya untuk tidak mempreteli kendaraan yang sementara dikredit.
Pasalnya, jika kendaraan yang telah dipreteli tersebut ditarik leasing karena kredit macet maka bisa dipidanakan.
Demikian disampaikan Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari Sarif saat ditemui di ruangannya, Selasa (26/7/2023).
“Ini kami sampaikan untuk mengedukasi masyarakat. Sehingga, kejadian seperti ini tidak terjadi. Jika kendaraan sementara masih berjalan kredit atau masih membayar angsuran untuk tidak dipreteli,” terang Sarif.
“Perilaku tersebut masuk sebagai penggelapan barang, dapat kami laporkan kepada pihak kepolisian. Namun sebelum terjadi proses penarikan, kami ada langkah preventif yang dilakukan seperti menelepon, kunjungan, dan memberikan surat peringatan,” tambahnya.
Sarif membeberkan kejadian seperti itu pernah dilaporkan di Mapolda Sultra pada Desember 2022 lalu.
Dimana, saaf ditarik leasing diketahui nasabah tersebut mempreteli unit yang menjadi objek pembiayaan dan jaminan.
Disebutkan, hal tersebut bertentangan dengan perjanjian pembiayaan. Sehingga perbuatan tersebut juga melanggar dari pasal 372 KUHP (penggelapan dan penipuan).
“Nasabah yang diduga melakukan perbuatan tersebut, kami tempuh proses hukum dengan membuat laporan polisi,” ungkapnya.
“Tentunya setelah ada langkah-langkah persuasif yang kami lakukan. Olehnya itu kami ingatkan jika kendaraan sementara dalam *proses masa* angsuran untuk tidak dipreteli,” tegas Syarif.
Lanjut Syarif mengatakan untuk menghindari kejadian tersebut, nasabah untuk bijak mengambil keputusan.
“Dari segi pidana ada sanksi bagi pelaku yang kami laporkan itu yakni penggelapan. Namun, kami menerima itikad baik, yang kami laporkan mengembalikan atau mengganti rugi barang yang dipreteli,” ujarnya.
Senada dengan itu, Praktisi Hukum Alamsyah Bahari SH MH menuturkan tindakan mempreteli kendaraan yang masih dalam masa kredit di leasing adalah perbuatan melawan hukum.
Dimana, ada pihak yang merasa dirugikan yang mengharuskan pelaku yang bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan untuk menggantinya.
“Jika kasusnya kendaraan itu dipreteli ada bagian-bagian yang dihilangkan atau dijual untuk kepentingan nasabah bisa masuk pidana,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi melalui media perpesanan, Rabu (26/7/2023).
“Itu bisa masuk kategori Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” tambahnya.
Selain itu, Alamsyah menambahkan tidakan seperti itu bisa dilakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
“Jika ada perjanjian diawal akan masuk Wanprestasi, tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain,” ungkapnya.
“Kalau hanya sekedar dirubah tanpa adanya bagian yang hilang bisa dijerat dijerat dgn persaga, perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply