Sultralink.com, Kendari – Pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Desa Abelisawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wita. Akhrinya terungkap.
Dua pelaku ini berinisial MR (20) dan TP (30) mereka diamankan pihak kepolisian usai membakar rumah milik Wartini (48).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi nenuturkan kronologis kejadianya yang berawal dimana pemilik rumah (korban) berada di rumah ibunya. Kemudian tiba-tiba tetangga korban atas nama Gani berteriak bahwa rumah Wartini terbakar.
“Sehingga ia meminta tolong kepada warga setempat untuk bersama-sama memadamkan api yang telah membakar sebagian dinding rumah sehingga api berhasl dipadamkan,” ujarnya Rabu (8/5/2024).
Lanjut Fitrayadi, dari pengakuan tetangga korban atas nama Gani ia mengatakan sebelum kejadian ia sempat melihay tiga orang lelaki yang tidak dikenal berada di sekitaran rumah korban.
“Ia juga melihat satu unit mobil Honda Brio berwarna Kuning yang diduga digunakan oleh pelaku,” katanya.
Atas peristiwa tersebut Polsek Sampara berkoordinasi dengan Buser 77 Satreskrim untuk menangkap para pelaku.
Kedua pelaku berhasil di tangkap di Gerbang Ranomeeto, Jalan Wolter Monginsidi, di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
“Dari pengakuan para pelaku mereka mengakui bahwa pembakaran rumah tersebut adalah hasil perbuatannya bersama 3 temannya yakni inisial GLG, DD dan RD. Pembakaran rumah tersebut lantaran sakit hati terhadap korban lantaran sering membawah pacarnya,” jelasnya.
Bukan hanya itu, para pelaku juga pernah melakukan pengrusakan di Toko Damai Lepo lepo, dan memecahkan kaca dan mengancam dengan membawa sebilah parang. Kemudian para pelaku juga pernah melakukan aksi pembegalan di Jalan Simpang Tiga Puuwatu PLN, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjaran.
Laporan: Indra Kusdana
Leave a Reply