Sultralink.Com, Kendari – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu 1.2 Kilogram (Kg) di Kolaka diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka.
Pelaku berjumlah dua orang inisial AF (24) dan AA (22) mereka diringkus di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Menurut, Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi mengatakan ke dua pelaku ditangkap di sebuah rumah pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 wita.
“Penangkapan dua pengedar shabu itu berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat,” ujarnya, Selasa (9/1/2023).
Lanjut Yosa, usai menerima laporan, ia langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, dua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti shabu.
“Berdasarkan hasil interogasi, peran kedua pelaku yakni AF dan AA sebagai pengedar. Terkait barang bukti shabu diperoleh dari mana, kita masih lakukan pendalaman,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dan AA kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Sementara barang bukti shabu milik kedua pelaku disita, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply