SULTRALINK.com,Kolaka – Dua peredar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa, diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka, pada Rabu (4/9/2024). Kedua pelaku berinisial S (32) dan AS alias AG (32).
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Haerudin mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
“Dengan adanya informasi itu,Tim Opsnal kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku S saat sedang mencoba mengedarkan sabu-sabu dengan cara tempel,” ujar Iptu Haerudin, Sabtu (7/9/2024).
Narkotika jenis sabu-sabu ini ditemukan terbungkus rapi dalam 15 plastik klip bening dengan berat total 137,19 gram.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku S, terungkap bahwa dirinya menjalankan perintah dari AS alias AG. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa dengan 14 saset sabu-sabu yang disembunyikan dalam tas selempang miliknya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. AS alias AG dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU yang sama. Dengan hukuman penjara 20 tahun.
Laporan: Reza
Leave a Reply