SultraLink.com,Kendari – Pelaku penikaman seorang mahasiswa bernama Eryanto (23) saat pesta minuman keras (Miras) di Jalan Garuda, Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari.
Pelaku berinisial YU (21) dia ditangkap di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awal mula kejadian dimana korban sedang pesta miras di rumah bosnya di Jalan Garuda. Tiba-tiba pelaku datang bergabung bersama korban untuk miras.
“Saat pelaku dan korban sudah mabuk, kemudian terjadi pertengkaran sahingga pelaku menikam korban sebanyak 5 kali hingga alami luka bagian lengan, dada, bahi dan belakang telinga,” ujar Fitrayadi, Sabtu (10/6/2023).
Atas kejadian itu korban di bawah lari kerumah Sakit terdekat untuk perawatan medis.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawah Mapolresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Subs. (1) KUHPidana.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply