Sultralink.Com,Kendari – Dalam rangka memperingati hari anti narkotika nasional (HANI) tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu hasil dari pengungkapan tahun 2022 dan tahun 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba BNNP Sultra, AKBP Muhammad Santoso mengatakan pemusnahan narkotika ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus tahun 2022 hingga 2023 dengan rincian 1.586 gram jenis ganja dan 409.22 gram sabu.
“Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan dari para pelaku yang bermodus jasa pengiriman serta memberikan alamat palsu,” ujar Santoso, Senin (26/6/2023).
Lanjut Santoso, saat dilakukan kontrol delivery para tersangka yang melakukan pengiriman belum bisa ditemukan.
“Barang ini berasal dari wilayah Aceh dan Riau, dan rata-rata pengirimanya berada di wilayah Sumatera,” bebernya.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply