Sultralink.Com,Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang remaja inisial GS (15) kerena nekat mencuri aksesoris handphone di sebuah toko di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku melakukan aksinya sekira pukul 02.00 Wita yang dimana pemilik tokoh sedang beristirahat saat bangun ia kaget dan melihat barang-barang tokohnya hilang.
“Saat pemilik toko mengecek CCTV dan ternyata barang miliknya di curi oleh orang, barang ia curi berupa 55 kabel cas IPhone, 1 buah cas OPPO, 30 pcs Headset,” ujar Fitrayadi, Rabu (23/8/2023).
Kata Fitrayadi, setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian Buser 77 Satreskrim melakukan pencariaan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Dari pengakuan pelaku ia masuk dalam tokoh melalui celah lubang papan konter yang terbuka kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban. Selanjutnya barang ia curi dia simpan di Pos Dinas Pertanian, pelaku juga merupakan residivis pada kasus yang sama,” jelasnya
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 Kuhp tentang tindak pidana Pencurian.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply