Sultralink.com, Kendari – Pria bernama Tata (35) ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Poasia. Pasalnya, ia diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak disabilitas berinisial FN (21) di dalam kamar mandi salah satu masjid yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (11/7/2024).
Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, mengatakan Tata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak disabilitas, beberapa waktu lalu. Bahkan status DPO-nya telah ke luar sejak Kamis (1/8/2024).
“Pelaku sudah kami tetapkan DPO,” katanya, Selasa (13/8/2024).
Sejak kasus itu bergulir, Jumiran menegaskan bahwa jajaran Polsek Poasia telah berupaya melakukan pencarian. Mulai dari mengintai kediaman pelaku, termasuk berkoordinasi dengan warga sekitar yang dinilai mengetahui keberadaan pelaku.
“Kami terus melakukan pencarian kepada pelaku ini,” tegasnya.
Informasi terbaru yang diperoleh, lanjut Jumiran, pelaku berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat termasuk mengirimkan status DPO pelaku, tetapi hasilnya masih nihil.
“Informasi terakhir ada di Morowali. Tetapi pelaku ini sering pindah-pindah lokasi, makanya ini yang menjadi kendala kami dan kepolisian di sana dalam melakukan penangkapan,” tambah Jumiran.
Lanjut Kapolsek Poasia, ia mengaku sangat memahami kondisi psikologi korban dan keluarganya. Tetapi, ia berharap agar semuanya bisa bersabar sebab polisi terus bekerja keras agar pelaku Tata bisa segera diringkus.
“Kami paham psikologi korban termasuk keluarganya. Tapi kami mohon sabar, kami sedang bekerja, doakan kami agar bisa secepat mungkin menangkap ini DPO,” tegasnya.
Diketahui, pelaku Tata diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak disabilitas berinisial FN. Dalam surat DPO yang ditetapkan Polsek Poasia, Tata memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 167 centimeter, berat 79 kilogram, rambut ikal, dan kulit sawo matang.
Bagi yang mengetahui keberadaan pelaku, warga dimohon agar berkoordinasi dengan polisi setempat atau memberikan informasi di nomor 0852-9808-5045 (Kapolsek Poasia) atau 085241533841 (Penyidik Pembantu Polsek Poasia).**
Laporan: Krismawan
Leave a Reply