Sultralink.Com,Kendari – Seorang tukang di Kendari inisial AN (22) menjambret handphone milik seorang pelajar bernama Rusni Arianti (17) di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (11/7/2023) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, korban dijambret sekira pukul 21.00 Wita, yang berawal dimana korban hendak pulang kerumahnya di Keluarahan Anawai, setiba di seputaran pasar panjang tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung mengambil hendphonenya yang terletak di dasboart motor.
“Saat pelaku berhasil mengambil hendphone miliknya lalu melarikan diri namun korban lebih cepat menghalangi motor pelaku saat memutar arah pelaku terjatuh kemudian diamankan warga setempat,” ujar Fitrayadi, Rabu (12/7/2023).
Lanjut, Fitrayadi saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang TP. Pencurian dengan kekerasan (Jambret) dengan hukuman penjara 7 tahun.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply