Sultralink.com,Muna – Kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dua wanita rentan usai diamankan Polisi.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengatakan, dua wanita tersebut berinisial CN (34) dan rekanya RN (34), mereka diringkus ditempat yang berbeda
“CN diringkus di Jalan Pattimura, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu sedangkan rekanya RN di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Butungbutung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna,” ujarnya, Sabtu (11/5/2021).
Kata Mulkaifin, pihaknya meringkus kedua wanita tersebut karena Satresnarkoba mendapat informasi adanya pengedaran narkoba di Jalan Pattimura, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu. Anggota langsung mengintai dan meringkus wanita RN.
“Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, RN mengaku menyimpan sabu-sabu di rumah CN yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Butungbutung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna,” katanya.
Polisi langsung bergerak menuju rumah CN. Di tempat itu, mereka menemukan tas berisi dos yang di dalamnya terdapat 93 saset bening berisi sabu-sabu. Selain itu, ada 47 potongan pipet yang diduga dijadikan tempat untuk menyimpan narkoba.
“Total sabu-sabu yang disita kurang lebih 138,28 gram,” tambahnya.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Muna. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Indra Kusdana
Leave a Reply