Sultralink.Com,Muna – Jumlah Formasi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Muna menjadi perhatian publik, khusus Tenaga Kesehatan Honorer di Kabupaten Muna. Hal tersebut karena jumlah formasi PPPK yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 212 tahun 2022.
Dalam Permenkeu tersebut, Kementerian Keuangan RI mengalokasikan anggaran penerimaan PPPK Kabupaten Muna Tahun 2023 sebanyak 25 miliar, untuk Nakes sebanyak 350, guru sebayak 943.
Usulan PPPK Nakes di lakukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Muna sesuai data Renbut (Rencana Kebutuhan) Tenaga Kesehatan. Dari data tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Muna mengusulkan kuota PPPK nakes sebayak 344 orang untuk mengisi kebutuhan Tenaga kesehatan di puskesmas, RSUD dan Dinas Kesehatan.
Salah satu tenaga honorer Nakes Muna, Rahmat mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Kouta PPPK Nakes yang di buka tahun ini lantaran hanya 28 orang. Jumlah ini sangat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 212 tahun 2023. Bahkan jumlah kuota Nakes sangat tidak berimbang dengan kuota instansi lain nya.
“Seharusnya pemerintah daerah memberikan peluang yang seluas-luasnya terhadap honorer Nakes Muna sehingga dapat merubah nasib dengan status ASN PPPK sehingga nakes Honorer bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Kalau hanya mengharapkan gaji honorer sangat tdk layak, khusus nya nakes honorer puskesmas,” katanya, Selasa (10/9/2023).
Bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Muna, perwakilan Honorer nakes Muna turun langsung ke Jakarta menyampaikan persolan kuota PPPK nakes yang tidak sesuai terhadap di Kementerian Kesehatan RI dan Menpan RB.
Kemenkes RI menyampaikan kepada pemerintah daerah agar membuka formasi PPPK yang sebanyak-banyaknya untuk Nakes honorer sehingga mereka mendapatkan kesempatan menjadi ASN.
Menurut Hairin Perwakilan Honorer Nakes Muna yang ikut di jakarta menyampaikan bahwa pihak Kementrian Kesehatan RI tidak pernah membatasi waktu pengusulan Daerah untuk formasi PPPK di Muna, namun pemerintah Daerah kurang respon terhadap kuota yang di siapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jelas disini pemerintah daerah lalai dengan kuota yang disiapkan sebanyak 350,
seharusnya ini kesempatan besar untuk mengakomodir Nakes Honorer Muna menjadi ASN PPPK” ujarnya.
Pertemuan bersama kemenpan RB untuk upaya penambahan kuota untuk PPPK Nakes Muna tidak mendapatkan ruang, KemenpanRB menetapkan formasi PPPK seusai usulan kebutuhan yang di tetapkan oleh daerah sebanyak 28 Nakes.
“Menpan RB tidak berani mengambil keputusan untuk penambahan kuota Nakes Muna, karena tahapan sudah berjalan jika dipaksakan akan berdampak besar terhadap jalannya proses rekrutmen PPPK seluruh Indonesia” ujar La Ode Ali Ketua aksi damai Honorer Nakes Muna
Dari hasil pertemuan dari 2 kementrian, Kepala BKPSDM KabupatenMuna berjanji bahwa Tahun 2024 akan mengusulkan kuota formasi PPPK nakes sebesar besarnya.
Laporan: Indra
Leave a Reply