SultraLink.com,Kendari – Seorang sopir taxi di Kendari berinisial MS (40) nekat mencabuli anak dibawah umur bernama Melati (nama samaran) (5) di dalam mobil.
Menurut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, kejadian berawal dimana pelaku mengajak korban untuk membeli ice cream di swalayan yang berada Kota Kendari naik mobil taxi miliknya.
“Usai membeli ice cream korban dan pelaku naik mobil bersamaan, setiba di tengah perjalanan pelaku malah justru mencabuli korban dengan memegang kemaluanya,”Ujar Eka, Senin (16/1/2023).
Lanjut Mantan Ditresnarkoba Polda Sultra itu, karena tidak terima perbuatan pelaku keluarga korban langsung melapor kekantor Polresta Kendari guna kejadian tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tidak butuh waktu lama pelaku langsung diringkus berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut di Seputaran Pertokoan Jalan Jend. A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan di bawah ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Jelasnya.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU 17/2016.(a)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply