Sultralink.com,Kendari – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sultra) mengusulkan 2,242 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah setempat untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.
Hl itu dismpaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba usai menghadiri pemusanahan narkotika di pelataran kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra pada, Rabu 14 Agustus 2024.
Silvester Sili Laba mengatakan bahwa ada 2,242 narapidana yang berada di wilayah Sultra yang telah di usulkan langsung di pusat.
“Nanti keputusan pusat apakah bakal begitu tapi itu yang kami sudah usulkan,”ujarnya saat ditemui media.
Selanjutnya, Kakanwil Sultra itu menyebutkan bahwa pengusulan tersebut lebih didominasikan dengan kasus narkoba.
“Untuk saaat ini masih menunggu keputusan pusat,”jelasnya.
Dia menyampaikan pengusulan itu juga lebih banyak dari pada tahun sebelumnya.
“Ada kurang lebih 7 orang yang bakal menerima terpidana bebas, di remisi umum,”pungkasnya.
Laporan: Reza
Leave a Reply