Sultralink.Com, Kendari – Balai Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemasangan kamera pantau Closed Circuit Television (CCTV) dibeberapa titik wilayah Cagar Alam Napabalano di Kabupaten Muna, Rabu (7/2/2024).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sultra, La Ode Kaida, mengatakan pemasangan CCTV atau Kamera trap dilakukan untuk mengawasi para penebang liar yang kerap menjalankan aksinya di lokasi tersebut.
“Jadi apabila seseorang atau sekelompok orang terekam melakukan tindak pidana kehutanan di wilayah ini, maka akan kami tangkap, diproses dan dituntut sesuai peraturan undang – undang yang berlaku,”tegas La Ode Kaida, pada Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan pemasangan CCTV menindaklanjuti dar laporan patroli pos jaga Resort KSDA Muna bahwa dalam 6 bulan terakhir dilokasi itu marak terjadi pembalakan liar atau pencurian kayu, namun para pelaku tidak pernah terlihat dan selalu lolos dari pengawasan petugas.
“Mereka melakukan kegiatan itu pada malam hari, maupun disaat pepetugas sedang libur atau saat petugas sedang istirahat, sehingga kami dari seksi Konservasi wilayah 1 menginisiatif memasang papan himbauan sekaligus memasang kamera trap didalam Cagar Alam Napabalano untuk mengawasi membantu petugas melakukan pemantauan terhadap aktifkan masyarakat yang masuk melakukan aktivasi dalam Cagar Napabalano ini, “ungkapnya.
La Ode Kaida juga menambahkan inisiatif yang dilakukan pihaknya untuk menjaga kelestarian Cagar Alam, dan juga sejarah hutan jati Muna yang tertua di Pulau Muna.
“Ini adalah satu-satunya, kawasan konservasi di pulau Muna yang harus kita jaga, kita lestarikan, dan ini akan kita jadikan sebagai objek penelitian bagi mahasiswa, pelajar, yang ingin meneliti jati – jati Muna yang satu-satunya ada di pulau Muna, “tambahnya.
“Mari kita jaga, dan jangan sekali-sekali lagi masyarakat ingin mencoba-coba masuk didalam Cagar Napabalano ini, apabila terekam CCTV akan kami proses, ” tutupnya.
Untuk diketahui peraturan hukum bagi para pelaku ilegal logging telah diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Laporan : Redaksi
Leave a Reply