Komplotan Curanmor di Kendari Diringkus Polisi, 37 Sepeda Motor Diamankan

Sultralink.com, Kendari – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus para komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Kendari. Sebanyak 37 Kendaraan Sepeda Motor berhasil diamankan oleh polisi.

6 orang jadi tersangka dalam kasus tersebut, berinisial D (22) sebanyak 24 unit sepeda motor, AP (20) 5 unit sepeda motor, LF (22) dan A (23) sebanyak 3 unit sepeda motor, RA (42) dan R (20) sebanyak 5 unit sepeda motor.

“37 unit kendaraan roda itu merupakan hasil pencurian dari 6 tersangka di wilayah Polresta Kendari,” kata Kapolresta Kendari, Kombespol Aris Tri Yunarko kepada awak Media Pada Press Conference, Senin (20/8/ 2024).

Kata Aris, berdasarkan pengakuan tersangka inisial D, bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan aksinya lebih dari 32 TKP baik dari wilayah Kota Kendari maupun di Kabupaten Konawe Selatan dan Konawe.

“Modusnya itu dengan cara mematahkan stang kemudian memakai sebuah kunci untuk menghidupkan kendaraan curian,” ungkapnya.

Hasil curian motor tersebut lanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Aris menyampaikan, apabila ada masyarakat yang merasakan motornya di curi, dipersilahkan datang untuk mengambil sepeda motornya di Polresta kendari secara gratis.

“Silahkan datang di Polresta Kendari. Tidak ada pungut biaya, Gratis. Apabila merasa kehilangan silahkan datang dengan membawa bukti kendaraannya bisa STNK dan BPKB,” bebernya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan sepeda motor dia halaman rumah.

“Silahkan masyarakat antisipasi karena pelaku sekarang sudah canggih, sudah tau cara untuk mencuri dalam waktu yang singkat dan cepat, silahkan antisipasi parkir dalam rumah kemudian memakai kunci cadangan sehingga pencuri tidak bisa melaksanakan aksinya,” imbuhnya.

Laporan: Reza

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!