Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana TPUU di PT. Antam Blok Mandiodo Konut

Sultralink.com, Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Kasi Penkum Kejati Sultra Doddy mengatakan kedua tersangka berinisial GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) dan WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM).

“Keduanya diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujarnya, Rabu (24/7/2021).

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua tersangka akan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan: Reza

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!