SultraLink.com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan nota tersebut dilaksanakan di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Senin (30/1/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, menyampaikan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Nota Kesepakatan ini karena salah satu kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukim lainnya.
“Salah satu nya dari kewenangan yang ada dibidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk mewakili Pemprov Sultra terkait masalah penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Raimel, Senin (30/1/2023).
Kata Raimel, nota Kesepakatan ini adalah perpanjangan dari nota kesepakatan sebelumnya dimana setiap nota kesepakatan yang dilakukan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
“Saya harap agar semua koordinasi sinergitas yang sudah baik selama ini bisa terjaga dan terawat secara baik untuk meningkatkan pemerintahan dan pembangunan khusunya dibidang hukum dan kedepan lebih ditingkatkan, agar tujuan dan manfaat dari Nota Kesepakatan betul betul bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” harapnya.
Ditempat yang sama, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, berterima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas terselenggaranya acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Saya percaya bahwa nota kesepakatan diterbitkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan peraturan daerah serta pemberdayaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Sutra,” jelasnya.
Untuk diketahui, tujuan dari Nota Kesepakatan tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan.
Objek dari Nota Kesepakatan tersebut adalah penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.*(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply