SultraLink.com, Konawe Utara-Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo pimpin pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa masyarakat gabungan dari Desa Landawe Utama, Tambakua, Dan Landawe Oheo.
Pengamanan dilakukan, terkait persoalan jual beli lahan secara sepihak kepada PT. Cipta Djaya Surya Mining (CDSM) yang dilakukan oleh beberapa oknum. Pengamanan dilakukan pada Rabu 1 Februari 2023.
AKBP Priyo Utomo menegaskan aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif.
“Unjuk Rasa di dalam kawasan PT CDSM berlangsung aman dan kondusif,”ungkapnya.
Dalam pengamanan, Kapolres Konut didampingi langsung Wakapolres Konawe Utara Kompol Laras Tutuka, S.I.K. serta sejumlah PJU Polres Konut, serta melibatkan personil Dalmas Polres dan Polsek Wiwirano.
Pada kesempatan itu, mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra ini, langsung berdialog dan menghimbau serta mengajak massa aksi untuk meninggalkan Lokasi PT. CDSM dan memfasilitasi pertemuan bersama Pemda Konut dan pihak PT CDSM.
Dari pantauan awak media, setelah massa aksi mendengarkan himbauan Kaporles Konawe Utara, satu persatu massa aksi dengan suka rela membongkar tenda dengan dibantu oleh Pasukan Dalmas Polres Konawe Utara dan selanjutnya bersama-sama meninggalkan lokasi dengan tertib.
“Demi menjaga stabilitas keamanan di lokasi PT. CDSM malam ini disiagakan 21 orang Personil Dalmas Polres dan Polsek Wiwirano, situasi relatif Aman dan Kondusif,”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat yang tergabung di tiga Desa yakni Landawe, Landawe Utama dan Tambakua, meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) Konut untuk segera menuntaskan persoalan jual beli lahan secara sepihak kepada PT. Cipta Djaya Surya Mining (CDSM) yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Pasalnya lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Konawe Utara di masa kepemimpinan Aswat selaku bupati saat itu melalui surat keputusan, nomor 55 tahun 2015.
Dimana dalam surat kepemilikan itu tercatat lahan seluas 285 HA di peruntukan untuk masyarakat setempat yang dapat digunakan sebagai lahan pertanian serta menjadi kepemilikan mutlak oleh masyarakat Kecamatan Landawe Utama.
Namun dalam perjalanannya terjadi jual beli yang di lakoni beberapa oknum, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Kepemilikan Lahan (SKT) yang mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Wiwirano, dengan secara sepihak melakukan transaksi jual beli kepada pihak perusahaan PT CDSM yang bergerak di bidang pertambangan nikel tanpa di ketahui oleh pemilik lahan.
Kepala Desa Landawe, Juliadin mengungkapkan, kejadian transaksi jual beli atau ganti rugi lahan tersebut di lakukan oleh beberapa oknum pada tahun 2022 yang nilainya ditaksir mencapai 10 miliar, selain itu, prosesnya dilakukan secara sepihak tanpa melakukan kordinasi kepada masyarakat selaku pemegang surat keputusan nomor 55 tahun 2015 itu.
Atas dasar itu, Juliadin meminta kepada pihak Pemda Konut beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk turun menuntaskan kasus permasalahan ini agar tidak lagi terjadi kesewenang wenangan, serta melakukan pemanggilan kepada mereka yang telah mengatasnamakan masyarakat, dan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT CDSM.*(IS)
Laporan; Jefri
Leave a Reply