Kabar Baik Untuk Masyarakat Koltim! BPN Koltim Akan Gratiskan Biaya Pendaftaran Tanah di 2024

Kabar Baik Untuk Masyarakat Koltim! BPN Koltim Akan Gratiskan Biaya Pendaftaran Tanah di 2024
Pemda Koltim dan para penerima sertifikat tanah 2023.

Sultralink.Com, Kendari – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Koltim, menggratiskan seluruh biaya pendaftaran tanah mulai tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala BPN Koltim, Ilmiawan saat menyampaikan laporan pada acara penyerahan Sertifikat Tanah Tahun 2023, dan deklarasi desa binaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), serta Gemapatas dan Gemapuldadis Kantor Pertanahan Kabupaten Koltim Tahun Anggaran 2024, di Aula Rujab Bupati Koltim Desa Matabondu, Selasa (12/12/2023) kemarin.

Ilmiawan mengatakan tahun depan Pemda Koltim melalui upaya bupati, dinilai sangat membantu program PTSL ini, dengan memberikan bantuan anggaran, sehingga masyarakat langsung mendaftarkan gratis tanahnya tanpa dipungut biaya lagi seperti tahun ini.

”Bahkan Pak Pj Gubernur Sultra, menghimbau kabupaten kota yang lain, untuk mencontoh Kolaka Timur ini, agar masyarakat terbantu dan tak ada lagi tanah yang tidak tersertifikat,”ungkap Ilmiawan dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (13/12/2023).

Sementara itu Bupati Koltim, Abd Azis menjelaskan Pemda Koltim memutuskan untuk menggratiskan program PTSL ini tahun depan, agar masyarakat yang ingin menyertifikatkan tanahnya tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.

Selain itu sebutnya, sejumlah aturan yang membuat Pemda Koltim melaksanakan ini pada tahun depan, yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2o18 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis di seluruh wilyah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Edaran Gubernur Sultra Nomor 590/532 Tentang Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Peringanan BPHTB.

”Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada Aturan Bersama Tiga Menteri, soal APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Karena Pemda Kolaka Timur akan membayar semua proses penerbitan sertifikat tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat tidak tersertifikat pada Tahun 2025 mendatang,”jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan sedangkan untuk sertifikat tanah yang dibagikan tahun ini sebut bupati, sebanyak 5.500 sertifikat yang tersebar disemua wilayah Koltim, dimana 3.500 berada di Kecamatan Tirawuta dan sekitarnya.

”Kami juga menghimbau masyarakat yang punya tanah untuk dipasangi tanda batas atau patok, supaya nanti bisa jelas dimana batas-batasnya ketika akan disertifikatkan,”imbaunya.

Laporan : Redaksi

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!