Sultralink.Com,Muna – PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan motor tabrak pejalan kaki di Jalan Umum Poros Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Rabu (5/7/2023) lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Jasa Raharja Kabupaten Muna, Budi Kurniawan, bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, dengan mendatangi ahli waris korban serta ikut membantu melengkapi dokumen ahli waris yang berada di Desa Lawa Jaya, Rt/Rw. 001/001, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat.
Kepala Jasa Raharja menjelaskan bahwa, penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
“Diitambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia,” katanya.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply