SultraLink.com,Kendari – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang wanita berinisial PS (28) atas pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Salak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawes Tenggara (Sultra).
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada wanita yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Salak.
“Atas informasi itu Tim langsung bergerak cepat menuju TKP dan alhasil melihat wanita yang mencurigakan dan langsung diamankan, pada saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 16 sachet paket sabu dengan berat 5,33 gram,” ujar Hamka, Senin (31/1/2023).
Lanjutnya, kemudian pelaku langsung dibawah di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku dia sudah 3 kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara ditempel di Kota Kendari dan ini yang keempat kalinya namun gagal,” tambahnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply