Sultralink.com,Kendari – Dua orang warga berinisial BP (40) dan RS (25) diamankan Tim Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari karena sedang pesta sabu di salah satu Wisma di Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku ini diamankan sekira pukul 14.00 Wita, setelah tim mendapatakan informasi bahwa ada dua orang sedang pesta miras di salah satu kamar di Wisma.
“Dengan adanya informasi tersebut, Tim langsung bergerak cepat kemudian langsung mengamankan kedua orang warga,” ujarnya Selasa (28/5/2024).
Kata Fitrayadi, saat dilakukan penangkapan kedua warga tersebut bukanya sedang pesta minuman keras (Miras) melainkan sedang pesta sabu-sabu.
“Saat digeledeh kedua pelaku ini membawah senjata tajam berupah anak panah busur serta ketapelnya dan senjata api rakitan mirip jenis Revolper beserta 3 butir peluru,” jelasnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya BP karena membawah senpi akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan RS akan dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Laporan: Indra Kusdana
Leave a Reply