Sultralink.Com,Kendari – Direktur PT AG inisial LM (28) serta Komisaris PT AG inisial AA (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan tindak pidana menambang nikel secara ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/11/2023).
Keduanya saat ini ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Kendari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, selain dua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 17 unit alat berat Excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas |
Kendari.
“Penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka. Harus dihukum maksimal. Karena Kedua tersangka mencari kentungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara. Apa yang dilakukan kedua, tersangka in merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana
berlapis,” ungkapnya saat jumpa persnya pada Senin (13/11/2023)
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan bahwa penanganan kasus tambang ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan Nikel ilegal yang diduga tidak memiliki izin.
“Kami yang mendapat informasi tersebut, membentuk Tim Operasi Penyelamatan SDA untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” ungkapnya
Tim Operasi Penyelamatan SDA menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat Excavator.
Selanjutnya Tim melakukan pengamanan Barang Bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excävator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan Plang Segel (Penghentian Pelanggaran Tertentu) di lokasi penambangan illegal seluas 23,84 Ha yang dilakukan oleh PT AG.
“Kami lalu melakukan pemerikasaan. Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah kami mengakap dan jadikan sebagai tersangka yaitu penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut adalah LM (28) Direktur PT AG sedangkan AA (26) dan Komisaris PT AG diduga trut serta terlibat membantu kegiatan pertambangan tersebut. Kedua orang tersebut telah melakukan penambangan tapa dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL),” bebernya
Ditempat yang sama, PIt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk korporasi.
“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK untuk mendalami penerapan penyidikan TPPU dan Penyidikan bersama dalam penanganan kasus tambang ilegal ini. Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik-penyidik lainnya sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tegas Sustyo.
Sustyo juga mengapresiasi dukungan para pihak seperti Brimob dan Direskimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Tenscara, Rupbasan Kelas 1 Kendari dan masyarakat.
Dia menambahkan, Penyidik menjerat kedua Tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 avat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit
Selain itu Penyidik KLHK siapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana serta pengenaan tindak pidana pencucian uang.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply