Sultralink.Com, Kendari – Tim Buser 77 Satreskirm Polresta Kendari kembali meringkus satu pelaku penganiayaan seorang warga di Warung Doa Ibu 3 pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023.
Dalam penganiayaan tersebut dua korban satu diantarnya harus mengembus napas terakhirnya di salah Rumah Sakit di Kota Kendari sedangkan satu korbanya masih dalam pemulihan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, ia pelaku sudah ditangkap, ia berinisial MA (24) dia ditangkap setelah tim menemukan tempat persembunyian pelaku dari rekan pelaku sendiri.
“Dengan adanya informasi tersebut tim langsung bergerak cepat menuju tempat persembunyian pelaku tepatnya di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (17/1/2024).
Kata Fitrayadi, kini pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari, dan jumlah pelaku yang sudah di amankan ada empat orang yakni, DD, JO, BA, MA.
“Dan keempat pelaku penganiayaan ini akan dijerat pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” jelasnya.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply