BKAD Konut Gelar Rapat Kerja Teknisi Penyusunan SSH, SBU, ASB, HSPK

Sultralink.Com, Kendari,- Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut melaksanakan rapat kerja (raker) teknisi, penyusunan Standar Harga Satuan (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).

Rapat dipimpin langsung Bupati Konut Ruksamin Sekretaris Daerah (Sekda), Safruddin Kepala BKAD Konut Irwan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) La Ode Muhaimin.

Selain itu, juga dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat dan Lurah se Kabupaten Konut. Acara berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Jumat (27/12/2024).

Kepala BKAD Konut, Irwan mengatakan, penyusunan SSH akan menjadi standar harga tertinggi yang akan digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2026.

Penyusunan SSH, kata Irwan merupakan standar satuan harga yang mempresentasikan keadaan harga barang di pasar, yang pada akhirnya akan menghasilkan pengelilaan anggaran belanja yang efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Melalui rapat kinerja teknisi diharapkan dengan kegiatan ini akan meningkaykan efisiensi dan efektivitas anggaran belanja dengan cara menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa,”kata Kepala BKAD Konut, Irwan.

Mantan Kabag Keuangan Setda Konut ini menyampaikan, penyusunan SSH tahun anggaran 2026 yang telah ada, diperlukan upaya-upaya untuk menyempurnakan.

“Salah satu upaya yang mesti dilakukan adalah dengan melakukan survey ulang terhadap harga barang-barang di pasar setiap periode tertentu agar standarisasi harga barang dan jaga ang ditetapkan mencerminkan harga barang yang sebenarnya,” bebernya.

Diketahui, peserta rapat kerja teknisi juga dihadiri seluruh Kasubag Perencanaan dan Keuangan OPD se-Kabupaten Konawe Utara.***adventorial

Laporan: Reza

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!