Sultralink.Com,Kendari – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri Kendari berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana penipuan bernama Awaluddin di Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut, Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan Awaluddin ditangkap di Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Awaluddin merupakan buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021,” ujar Dody, Kamis (13/7/2023).
Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan membawa terpidana tersebut ke Kendari untuk di eksekusi.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply