Sultralink.com, Kendari – Semakin maraknya pelanggaran menggunakan media social di masyarakat, membuat aparat penegak hukum harus gencar melakukan sosialisasi mengenai UU ITE, agar masyarakat ikut peka dan perduli terhadap kejamnya kejahatan di media sisoal.
Seperti yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), yang bersama-sama Universitas Halu Oleo (UHO) serta Akademisi yang menggelar seminar guna membahas kejahatan diera digitalisasi.
Panit 1 Unit 3 Bantek Subdit V Tipidsiber Ditkrimsus Polda Sultra Ipda Muhammad Syarif menjelaskan pihaknya merupakan satuan fungsi Kepolisian yang memiliki peranan untuk mengawas, mencegah, mengurangi, dan menanggulangi segala ancaman dan kejahatan siber juga untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU ITE.
“Dalam hal menangkal kejahatan Dunia Maya seperti Hoax, Provokasi dan Ujaran kebencian di Media Sosial maka perlu melakukan langkah langkah antisipasi dengan mengefektifkan kegiatan sosialisasi dengan cara edukasi masyarakat, Dinas pemerintahan serta Instansi lain tentang penerapan UU ITE dan cara yang bijak dalam bermedsos,” ujarnya, Minggu 19 Mei 2024.
Tak sampai disitu, Syarif juga menerangkan mengenai kasus-kaus yang kerap terjadi di dunia maya seperti, menghina person atau suku (SARA) mengarah ke provokasi, pornografi, pengancaman, serta judi online.
“Untuk di Sultra, kasus yang pihak kami tangani, yakni kasus pencemaran nama baik, dan penipuan online,” ungkapnya.
Ia juga berharap dengan diadakannya sosialisasi mengenai UU ITE, dapat memberi pengetahuan kepada masyarakat serta memberi pemahaman tentang bermedia social yang baik dan benar.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini, dapat menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingya bermedia social yang baik,” pungkasnya.
Laporan: Indra Kusdana
Leave a Reply