Sultralink.com,Kendari – Sebagai upaya untuk mencegah praktik permainan judi online di kalangan instansi Pemerintah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kendari bermain judi online.
Seperti yang dikatakan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bermain judi online bakal diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya tegaskan itu. Bahkan kita melakukan tindakan tegas apabila ada ASN yang melakukan judi online,” ujarnya, Selasa (2/7/2024)
Kata Yusup, permainan judi online dalam bentuk apapun itu memiliki dampak buruk apalagi sudah kecanduan terhadap permainan judi online, sehingga dapat merusak kehidupan keluarga.
Untuk itu, Pj Wali Kota menegaskan kepada ASN lingkup Pemkot Kendari untuk tidak terlibat dalam permainan judi online.
“Kita berikan penegasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada ASN, itu sudah diatur dalam undang-undang ASN. Sejauh ini kami sudah pantau. Di Pol PP itu kan ada inteligennya. Kita pantau terus,” tandasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply