Siswa Baru SMA/SMK Harus Punya Syarat Bebas Narkoba, Ini Penyampaian Yusmin

Sultralink.com, Kendari – Calon siswa baru SMA/SMK harus miliki surat bebas Narkoba untuk masuk di dunia pendidikan.

Hal itu,ditandai dengan keluarnya surat edaran tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 oleh Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut, Kepala Dinas Dikbud Sultra, Yusmin mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai tindakan Preventif khususnya di dunia pendidikan.

“Oleh karenanya apa yang harus kita lakukan tindakan preventif, bahwa semua anak kita yang masuk di SMA dan SMK bebas narkoba,” ujarnya, Senin (27/5/2024).

Lanjut Yusmin, para siswa akan melakukan tes mandiri di lembaga tertentu. Selanjutnya, surat tersebut disertakan pada saat pendaftaran ulang di sekolah SMA atau SMK yang telah dinyatakan lulus.

“Syarat bebas narkoba digunakan pada saat pendaftaran ulang. Pada saat mendaftar belum ada bebas narkoba. Ketika sudah dinyatakan lulus di SMA atau SMK baru disertakan surat keterangan bebas narkoba,” ungkapnya.

Kemudian, bagi siswa yang pernah menggunakan Narkoba, tetap akan diterima di Sekolah. Namun, harus melalui rehabilitasi.

Bahkan, syarat tersebut tidak diwajibkan untuk bebas Narkoba bagi siswa yang kurang mampu, atau calon siswa yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Akan tetapi, meski tidak diwajibkan untuk bebas Narkoba bagi siswa yang kurang mampu, Dikbud Sultra akan tetap melakukan pemeriksaan.

“Inilah yang kita pikirkan bagaimana langkah solutif lainnya jangan sampai yang tidak diwajibkan bebas narkoba ini ternyata terpapar juga, itulah tanggungjawab kita khususnya di Dikbud dan juga Sekolah. Tetap akan berlanjut untuk pemeriksaannya apakah bulan depan dan seterusnya, kita pikirkan secara baik-baik,” bebernya.

“Sehingga ini menjadi pelajaran penting bagi anak-anak kita yang masih SMP sekarang juga bahwa dengan kebijakan seperti ini mereka juga harus jauh lebih hati-hati,” imbuhnya.

Laporan: Indra Kusdana

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!