Sultralink.com, Buton Tengah – Seorang pria di Buton Tengah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah (Buteng) usai diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut, Kapolres Buton Tengah, AKBP Yanna Nurhandiana mengatakan, pelaku berinisial AL(26) Ia menjelaskan pelaku menganiaya korban di bagian wajah.
“Pelaku kemudian melakukan penganiayaan KDRT kepada korban yang merupakan istrinya dengan cara meninju di bibir korban,” ungkap Yanna memalui keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).
Yanna menjelaskan pelaku memukul korban di bagian bibir sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangannya.
Setelah mendapatkan perlakuan itu, korban lalu membuat laporan di Polres Buteng. Setelah menerima laporan dan memeriksa korban, Tim Opsnal Resmob Polres Buteng langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Buton Tengah.
“Ini sudah merupakan kejadian berulang yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, dimana sebelum kejadian serupa diselesaikan dengan cara membuat surat pernyataan namun pelaku kembali melakukan KDRT,” ujar dia.
Sehingga korban kembali melaporkan kejadian yang dialami untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.
Laporan: Indra Kusdana
Leave a Reply