Sultralink.Com, Konawe Utara – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), turun langsung melakukan pendampingan kepada para pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
Pendampingan kepada pelaku usaha UMKM yaitu untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada masyarakat yang belum memiliki izin usaha.
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kepala Dinas, Yusnah, melalui Kepala Bidang (Kabid) UMKM, Kasidah.,S.Ip, bersama Sekretaris Dinas Koperasi, Andi Sessu, S.Pd.,M.Si, bidang seksi UMKM dan staf pegawai di instansi itu.
Kabid UMKM, Kaswidah menuturkan, pelayanan langsung dilapangan dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha UMKM memiliki legalitas dalam berusaha.
Selain itu, mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan kemudian dan lebih cepat.
“Pelayanan kita langsungkan di tujuh kecamatan secara bertahap antara lain; Kecamatan Motui, Sawa, Lembo, Wawolesea, Lasolo, Molawe dan Kecamatan Andowia,”ungkapnya kepada awak media, Rabu 15 Mei 2024.
Wanita berhijab ini menyampaikan, di tiap-tiap kecamatan, pihak Dinas Koperasi manargetkan sebanyak 250 orang pelaku UMKM peroleh pelayanan pembuatan NIB.
Untuk memaksimalkan pelayanan, Dinas Koperasi juga menggandeng pegawai Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut sebagai instruktur pembuatan izin usaha.
“Kegiatannya sudah kita laksanakan sejak tanggal 13 Mei 2024,”ujarnya.
Pelayanan yang berlangsung, mendapat respon baik dari masyarakat, terutama para pelaku UMKM.
Antusias masyarakat sangat besar hadir berbondong-bondong mengurus kelengkapan izin bersuha.
Masyarakat memberikan apresiasi besar atas peran, dan kepedulian pemerintah melalui Dinas Koperasi terhadap kesejahteraan pelaku UMKM.
“Kami lakukan pelayanan dari pagi hingga waktu memasuki shalat magrib. Alhamdulillah sampai saat ini semua berjalan lancar dan tidak ada kendala ,”tutupnya.***
Laporan: Indra Kusdana
Leave a Reply