Sultralink.com, Kendari – Satreskrim Tim Buser 77 Polresta Kendari meringkus empat pelaku pengedar mata uang palsu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, keempat pelaku berinisial ML (31), FM (25), AF (32), IA (24), mereka ditangkap karena nekat mengedarkan mata uang palsu di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota kendari.
Fitrayadi menuturkan kronologis kejadian yang berawal saat pelaku datang di sebuah kios jasa BriLink untuk melakukan transfer, namun pada di transfer ke nomor rekening yang dituju selalu gagal sehingga pelaku kembali meminta untuk melakukan transfer ke aplikasi dana dan berhasil.
“Usai berhasil di kirim melalui dana, kemudian pelaku memberikan uang kepada korban (pemilik warung) ternyata uang yang diberikan yang berjumlah 10 lembar itu adalah uang rupiah palsu,” ujarnya, Senin (29/4/2024).
Setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedaran uang kertas rupiah palsu. Tim Polresta Kendari bergerak cepat meringkus keempat pelaku.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat pelaku akan dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 (lima belas tahun) penjara. **
Leave a Reply