Sultralink.com,Konkep – Seorang guru inisial ASL (34) di Konawe Kepulauan (Konkep) diamankan kepolisian usai mencabuli seorang pelajar yang tidak lain muridnya sendiri di Jalan Bay Pass, Langara Iwawo, Wawonii Barat, Kabupatwn Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian pencabulan tersebut pada hari senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 18.30 yang awalnya Korban dan pelaku janjian bertemu di Jl. Bay Pass Langara Iwawo dan saat pertemuan tersebut, Korban dan Tersangka berbincang terkait Nilai pelajaran yg di minta perbaikan oleh Korban.
“Saat berbincang-bincang, pelaku lalu meraba dua bagian sensitif korban dan melakukan perbuatan cabul lainnya kepada Korban,” ujar Fitrayadi, Rabu (24/4/2024).
Karena merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, Korban lalu menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya, sehingga ibunya merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari.
“Dan kemarin sekira pukul 15.00 tim sudah mengamankan pelaku dan sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan: Indra Kusdana
Leave a Reply