Sultralink.Com,Konawe Selatan – Akibat cemburu seorang pria di Konawe Selatan nekat aniaya mantan istrinya inisial SI (56) menggunakan sebilah parang, pada Rabu (14/2/2024).
Menurut, Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henryanto Tandirerung mengatakan, pelaku inisial PL dia menganiaya mantan istrinya di Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel.
“Pelaku telah kami amankan di polsek Angata dan telah dilakukan pemeriksaan intensif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Henryanto Tandirerung, pada Senin (19/2/2024).
Heryanti menambahkan, motif pelaku menganiaya korban lantaran dia cemburu bahwa korban memiliki pria lain.
“Korban merupakan mantan istri pelaku yang telah bercerai secara adat, namun pelaku tidak mengakui perceraian secara adat sebab pernikahan mereka resmi di pengadilan agama,” katanya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply