Sultralink.Com, Kendari – Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan 400 tabung LPG 3 kilogram yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (24/1/2024).
Kepala Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada awal Januari 2024. Pada tanggal 9 Januari 2024, di Jalan Poros Kendari-Konawe Utara, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang bertindak sebagai sopir dan penumpang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Isuzu Traga warna putih yang memuat 200 tabung gas LPG 3 KG,” ujarnya, Kamis (25/1/2024)
Dalam menghadapi masalah ini, Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik menjual tabung gas subsidi di atas harga eceran yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat luas.
“Semua pihak diharapkan bersinergi dalam mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan subsidi yang merugikan banyak pihak,” imbuhnya.
Untuk pasal yang dilanggar, Pasal 40 angka 9 UU No. 6 THN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 THN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 thn 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply