Indosultra.Com,Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pengendar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pattimura, Lorong Galaxy, Kelurahan Punggolala, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan, pelaku inisial TK (31) dia diringkus sekira pukul 21.00 Wita. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Puuwatu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Dengan adanya informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba polres Kota Kendari bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 27 sachet berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 640 gram,” ujarnya, Sabtu (23/9/2023).
Kemudian pelaku inisial TK beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnyat.
“Dari pengakuan pelaku barang haram itu ia ambil didepan bak sampah di Kecamatan Puuwatu atas arahan dari lelaki AG kemudian ia edarkan di Kota Kendari,” katanya.
Dan saat ini Penyidik dan tim apsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial AG.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun dengan hukuman penjara 20 tahun.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply